Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Hak dan Kewajiban
Memahami hak dan kewajiban dalam UU KIP untuk mewujudkan transparansi pemerintahan yang lebih baik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.
Hak Pemohon Informasi
- Memperoleh informasi publik sesuai ketentuan UU
- Melihat dan mengetahui informasi publik
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
- Mendapatkan salinan informasi publik
Kewajiban Badan Publik
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi
- Menyediakan akses informasi publik yang mudah dan cepat
- Melayani permohonan informasi publik dengan baik