Informasi Berkala yang Wajib Disediakan oleh Badan Publik
Daftar informasi berkala yang wajib disediakan dan diumumkan oleh setiap badan publik sesuai UU KIP.
Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi berkala secara proaktif.
Jenis Informasi Berkala
- Informasi tentang Profil Badan Publik
- Struktur organisasi
- Visi, misi, dan tujuan
- Tugas dan fungsi
- Ringkasan Informasi tentang Program dan Kegiatan
- Program kerja tahunan
- Kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan
- Laporan pelaksanaan program
- Ringkasan Laporan Keuangan
- Laporan realisasi anggaran
- Neraca
- Laporan arus kas
- Informasi tentang Peraturan dan Kebijakan
Akses Informasi Berkala
Seluruh informasi berkala dapat diakses melalui website resmi dan portal PPID masing-masing badan publik.