Regulasi

Informasi Berkala yang Wajib Disediakan oleh Badan Publik

Superadmin
1 min baca

Daftar informasi berkala yang wajib disediakan dan diumumkan oleh setiap badan publik sesuai UU KIP.

Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi berkala secara proaktif.

Jenis Informasi Berkala

  1. Informasi tentang Profil Badan Publik
    • Struktur organisasi
    • Visi, misi, dan tujuan
    • Tugas dan fungsi
  2. Ringkasan Informasi tentang Program dan Kegiatan
    • Program kerja tahunan
    • Kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan
    • Laporan pelaksanaan program
  3. Ringkasan Laporan Keuangan
    • Laporan realisasi anggaran
    • Neraca
    • Laporan arus kas
  4. Informasi tentang Peraturan dan Kebijakan

Akses Informasi Berkala

Seluruh informasi berkala dapat diakses melalui website resmi dan portal PPID masing-masing badan publik.

Bagikan artikel ini:

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin Anda minati