Cara Mengajukan Permohonan Informasi Publik
Panduan lengkap untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID.
Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan permohonan informasi.
Langkah-langkah Pengajuan
- Isi Formulir Permohonan - Lengkapi formulir permohonan informasi dengan data yang akurat
- Lampirkan Identitas - Sertakan fotokopi identitas diri yang masih berlaku
- Serahkan Permohonan - Ajukan permohonan melalui loket PPID atau secara online
- Tunggu Konfirmasi - Permohonan akan diproses maksimal 10 hari kerja
- Terima Informasi - Informasi akan diberikan sesuai dengan format yang diminta
Informasi yang Dapat Diminta
Masyarakat dapat meminta berbagai jenis informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.