Serta Merta

Informasi Gangguan Pelayanan Publik

Informasi Serta Merta

Informasi Publik

Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberitahuan mengenai gangguan pada layanan publik yang berdampak pada masyarakat luas.

Gangguan Sistem

Terjadi gangguan pada sistem pelayanan online akibat pemeliharaan server. Layanan diperkirakan normal kembali dalam 2 jam.

Layanan Alternatif

Masyarakat dapat menggunakan layanan offline di kantor pelayanan terdekat.

Total Dilihat 2 kali
Dilihat Hari Ini 1 kali
Bagikan informasi ini:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP

Informasi Terkait

Informasi lain dalam kategori yang sama