Setiap Saat

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Informasi Setiap Saat

Informasi Publik

Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maklumat pelayanan yang memuat komitmen dalam memberikan layanan informasi publik.

Komitmen Kami

Kami berkomitmen untuk:

  • Memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat
  • Melayani dengan ramah dan profesional
  • Menjaga kerahasiaan data pemohon
  • Terus meningkatkan kualitas layanan

Standar Layanan

  • Waktu penyelesaian: maksimal 10 hari kerja
  • Biaya: sesuai peraturan yang berlaku
  • Jam layanan: Senin-Jumat, 08.00-16.00
Total Dilihat 2 kali
Dilihat Hari Ini 1 kali
Bagikan informasi ini:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP

Informasi Terkait

Informasi lain dalam kategori yang sama