Setiap Saat
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
Informasi Setiap Saat
Informasi Publik
Informasi ini disediakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dapat diakses publik.
Prinsip Pengadaan
- Efisien
- Efektif
- Transparan
- Terbuka
- Bersaing
- Adil/tidak diskriminatif
- Akuntabel
Total Dilihat
1 kali
Dilihat Hari Ini
1
kali
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan hak Anda berdasarkan UU KIP